I. DEFINISI
Dalam "Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Trade Connect” ini ("Ketum Danamon Trade Connect") istilah-istilah berikut ini mempunyai pengertian sebagai berikut :
  1. Layanan Danamon Trade Connect merupakan salah satu layanan Trade Finance & services berbasis internet yang disediakan Bank Danamon kepada Nasabah melalui jaringan yang terhubung secara online berdasarkan sistem yang berlaku pada Bank Danamon, sehingga Nasabah dapat melakukan berbagai transaksi trade finance & services secara langsung melalui perangkat komputer yang berada dilokasi Nasabah
  2. Bank Danamon adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui kantor cabangnya di seluruh Indonesia.
  3. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan/badan yang memiliki simpanan di Bank Danamon dalam bentuk Rekening baik yang memiliki fasilitas Trade Finance Cash dan Non Cash Loan maupun nasabah yang belum memiliki fasilitas Trade Finance.
  4. Fasiitas Trade Finance adalah fasilitas yang diberikan Bank kepada nasabah untuk melakukan transaksi Trade Finance dan Services melalui termasuk namun tidak terbatas kepada layanan berikut :

    • Permintaan Penerbitan/perubahan/pembayaran Letter of Credit dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
    • Penerbitan Bank Garansi atau Standby Letter of Credit
    • Permintaan pembiayaan transaksi pinjaman Trade Finance
    • Pembayaran transaksi pinjaman Trade Finance
    • Penerimaan/Advis Letter of Credit Ekspor
    • Penyediaan laporan terkait transaksi Trade Finance & Services
    • Query terkait dengan transaksi Trade Finance Services
    • Other services

II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN DANAMON TRADE CONNECT
  1. Sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank Danamon, maka Bank Danamon dan Nasabah setuju bahwa terhadap Layanan Danamon Trade Connect, berlaku Ketum Danamon Trade Connect ini.
  2. Nasabah setuju bahwa Layanan Danamon Trade Connect digunakan sebagai media untuk memberikan instruksi yang terkait dengan transaksi Trade Finance sebagai berikut :

    • Permintaan Penerbitan/perubahan/pembayaran Letter of Credit dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
    • Permintaan Penerbitan/Perubahan Bank Garansi serta Stand By Letter of Credit (SBLC)
    • Permintaan pembiayaan transaksi pinjaman Trade Finance
    • Pembayaran transaksi pinjaman Trade Finance
    • Penerimaan/Advis Letter of Credit Ekspor
    • Collection untuk transaksi LC maupun Non LC
    • Penyediaan laporan terkait transaksi Trade Finance & Services
    • Query terkait dengan transaksi Trade Finance Services
    • Other services
  3. Atas setiap instruksi transaksi yang disampaikan Nasabah melalui Danamon Trade Connect, Bank berhak untuk memproses, menolak, merubah dan atau memperbaiki instruksi tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada pihak Bank. Perubahan ini dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak Nasabah.
  4. Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan terkait masing-masing transaksi tersebut telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar).
  5. Apabila setelah instruksi-instruksi tersebut dilaksanakan oleh Bank ternyata diperlukan suatu persyaratan/dokumen untuk mendukung transaksi tersebut, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dan menandatangani dokumen yang diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank.
  6. Setiap instruksi transaksi yang disampaikan Nasabah melalui Danamon Trade Connect adalah benar dan telah disetujui serta dilakukan oleh pihak Nasabah. Pihak Bank tidak berkewajiban untuk memverifikasi lebih lanjut kebenaran pihak yang memberikan instruksi transaksi dimaksud.
  7. Bank tidak bertanggung jawab untuk memastikan keaslian, sumber atau kebenaran instruksi melalui Danamon Trade Connect dan tidak akan bertanggung jawab atas instruksi melalui Danamon Trade Connectyang ternyata tidak sah, tidak benar/tepat atau terdapat indikasi penipuan.
  8. Nasabah wajib selalu melakukan pembaharuan data user yang menggunakan layanan Danamon Trade Connect.
  9. Dalam hal menurut hasil analisa Bank Danamon terhadap Nasabah terindikasi terjadi penyalahgunaan maupun penggunaaan fasilitas Danamon Trade Connect yang tidak sesuai, Bank Danamon berhak untuk menghentikan Layanan Danamon Trade Connect ini termasuk dan tidak terbatas karena adanya pelanggaran ketentuan internal atau peraturan atau perundang-undangan. Setiap penghentian Layanan Danamon Trade Connect akan diinformasikan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  10. Akibat penghentian Layanan Danamon Trade Connect karena sebab apapun juga tidak menghapuskan kewajiban Nasabah terhadap Bank Danamon.
  11. Layanan Danamon Trade Connect ini hanya dapat dilakukan melalui cash@work dengan mengikuti ketentuan jam layanan cash@work.

III. PERNYATAAN DAN JAMINAN
  1. Nasabah menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala manfaat, resiko yang timbul dan biaya-biaya yang dibebankan dari penggunaan Layanan Danamon Trade Connect, serta mengetahui flow transaksi Trade Finance yang berlaku di Bank Danamon.
  2. Nasabah bertanggung jawab atas resiko yang timbul akibat ketidak-tepatan dan/atau ketidak-lengkapan di dalam memberikan isntruksi transaksi baik sengaja maupun tidak sengaja melalui Layanan Danamon Trade Connect, kecuali Nasabah bisa membuktikan sebaliknya bahwa kerugian tersebut karena kelalaian Bank Danamon.
  3. Nasabah dengan ini setuju bahwa dalam hal terjadi kesalahan perekaman atas data yang diinput yang diakibatkan oleh gangguan jaringan komunikasi yang terdapat pada Bank Danamon dengan sistem Bank Danamon , maka Bank Danamon berhak untuk melakukan koreksi. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
  4. Segala hal yang terkait dengan pelaksanaan instruksi yang dapat menimbulkan kerugian kepada Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya menjadi tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah maupun pihak ketiga lain, dan Nasabah akan menjamin Bank terhadap segala kerugian berupa apapun termasuk kerusakan, fraud, klaim, kewajiban atau biaya, yang berhubungan dengan penipuan atau tidak, dan apakah ada di dalam kontrak, kesalahan atau cara lainnya dan dari pihak manapun juga termasuk dari Nasabah sendiri maupun pihak lain yang diinstruksikan Nasabah baik langsung maupun tidak langsung, dalam hubungannya dengan instruksi melalui Danamon Trade Connect. Nasabah dengan ini melepaskan hak yang mungkin dimilikinya untuk menuntut Bank sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.Nasabah setuju bahwa semua instruksi Danamon Trade Connect yang dilaksanakan oleh Bank untuk melakukan pendebetan rekening maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet langsung dari rekening (-rekening) Nasabah dan tidak perlu adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk atas ongkos pelaksanaan instruksi ini yang merupakan tanggung jawab Nasabah

IV. FORCE MAJEURE
  1. Tidak ada satu pihakpun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena force majeure.
  2. Hal-hal yang termasuk force majeure dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, dikeluarkannya peraturan/kebijaksanaan pemerintah, bencana alam, huru-hara, epidemi, kebakaran, dan tidak dapat digunakannya Layanan Danamon Trade Connect karena terjadinya “disaster” yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank Danamon mengalami gangguan listrik, komunikasi, atau sistem terkena virus.
  3. Apabila Layanan Danamon Trade Connect tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank Danamon mengalami kerusakan/tidak dapat digunakan oleh sebab sebagaimana dimaksud pada butir IV angka 2 Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank Danamon pada kesempatan pertama yang memungkinkan akan segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili atau media komunikasi lainnya yang sah kepada Nasabah. Demikian pula sebaliknya apabila force majeure dimaksud dialami oleh Nasabah, maka Nasabah dengan ini setuju akan memberitahukan kepada Bank Danamon dan Nasabah akan melakukan transaksi perbankan melalui counter Bank Danamon atau layanan lainnya yang memungkinkan yang disediakan oleh Bank Danamon.

V. PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank Danamon (c.q. Kantor Cabang Bank Danamon yang terdekat, TradeSales Support, Trade Services atau DAC) secara lisan maupun secara tertulis.
  2. Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh Bank Danamon dalam jangka waktu 2 Hari Kerja, maka Bank Danamon berhak meminta kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon.
  3. Penanganan penyelesaian pengaduan tersebut akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak Nasabah memberikan laporan atau pengaduan kepada Bank Danamon dan diterimanya dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh Bank Danamon sehubungan dengan penanganan penyelesaian pengaduan tersebut. Dalam kondisi tertentu (misalnya transaksi yang diadukan memerlukan penelitian lebih lanjut atau ada keterlibatan pihak ketiga di luar Bank Danamon), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
  4. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank Danamon berhak melakukan perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3 berakhir, yaitu:
    1. Kantor Bank Danamon yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank Danamon tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank Danamon tersebut.
    2. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank Danamon.
    3. Terjadi Force Majeure dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Bank Danamon dan dalam hal ini Bank Danamon telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
  5. Nasabah berhak mengajukan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi perbankan (khusus yang terkait dengan sistem pembayaran) atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh OJK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VI. LAIN-LAIN
  1. Ketum Danamon Trade Connect ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan cash@work.
  2. Jika ada satu ketentuan dalam Ketum Danamon Trade Connect ini yang oleh karena suatu peraturan yang berlaku atau ketetapan pengadilan atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi terhadap keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketum Danamon Trade Connect ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank Danamon sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
  3. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/ melengkapi Ketum Danamon Trade Connect ini. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Dalam hal Nasabah bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, maka Nasabah tetap berkewajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.




Dengan menggunakan Danamon Trade Connect, maka pengguna secara otomatis menyetujui ketentuan-ketentuan di atas"